Kemas Samawi Multiproduction

Kerukunan Masyarakat Seni Samawa Ano Rawi... Seni, Budaya, Sejarah, Pariwisata, dan Pendidikan Samawa

Rabu, April 22, 2009

PROSESI PERKAWINAN MASYARAKAT SUMBAWA BARAT

OLEH: FATHI AL-QADRI

Prosesi pernikahan Adat Samawa Taliwang Sumbawa Barat bermula dari acara:
1. Bajajak merupakan kegiatan untuk menanyakan orang tua keluarga pihak wanita, apakah anaknya yang masih gadis sudah ada yang melamar atau belum ada yang lamar. Jika belum ada yang melamar, maka pada saat ini keluarga laki-laki akan menyampaikan hajatnya.

2. Tama Bakatoan adalah kegiatan meminang. Kegiatan meminang di Taliwang Sumbawa bisa sampai tiga tahapan. Tahapan-tahapan yang dilalui dalam tama Bakatoan, meliputi:
v Datang Mula (Ntek Sito) maksudnya kedatangan keluarga laki-laki ke rumah pihak pengantin wanita. Pada kegiatan datang mula, keluarga pengantin laki-laki membawa “Sito”. Apabila Sito diterima, maka untuk sementara lamaran bisa dikatakan diterima, akan tetapi jika Sito tidak diterima dapat berarti bahwa lamaran sudah ditolak.
v Saputus Karante (Sen-Lemar/Mako) maksudnya kedatangan kedua bagi utusan keluarga laki-laki. Pada saat kedatangan yang kedua ini, akan membahas masalah Mahar dan segala sesuatu yang harus disiapkan oleh keluarga calon pengantin laki-laki. Jika tidak terjadi kesepakatan, bisa saja “Sito” yang dibawa pada acara “Datang Mula” akan turun dari keluarga wanita.
v Basaputus maksudnya sudah terjadi kesepakatan tentang besar-kecilnya mahar dan keperluan lainnya yang harus disiapkan oleh keluarga calon pengantin laki-laki. Akan tetapi, besar kecilnya pengeluaran yang dikeluarkan oleh keluarga pengantin laki-laki bergantung pada diplomasi dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Biasanya keluarga pengantin wanita pun akan menutupi segala kekurangan dari pelaksanaan prosesi pangantan ini.
3. Rabaya (memberitahukan calon pengantin wanita);

Rabaya sama dengan memberitahukan. Acara Rabaya adalah memberitahukan kepada pengantin wanita dan calon pengantin laki-laki bahwa mereka akan dinikahkan. Waktu di-Baya biasanya selepas Magrib sebelum Isya. Calon pengantin wanita, terlebih dahulu akan dijemput dari rumah keluarganya, atau pada hari itu dibiarkan keluar rumah untuk bermain sepuas-puasnya. Sepulangnya dari bermain, maka dia akan diberitahukan bahwa akan dikawinkan. Orang yang Rabaya biasanya orang yang dituakan atau orang yang sudah biasa melakukan pekerjaan Rabaya. Di Simbawa, calon pengantin biasanya tidak mengetahui siapa calon pengantinnya, biasanya setelah di-Baya, calon pengantin ini akan melakukan pemberontakkan dengan cara menangis sekeras-kerasnya (Bito). Tanda sudah d-Baya adalah akan terdengar suara Gontong (dibunyikan lesung oleh beberapa orang keluarga dan jiran tetangganya). Setelah terdengar suara “Gontong”, maka akan berdatangan orang-orang kampung sambil membawa “Pe Gutus” (padi yang masih dalam ikatan). Inilah penanda bahwa akan ada kegiatan pengantin. Warga masyarakat berduyun-duyun untuk datang membantu. Bagontong biasanya diselingi dengan nyanyi-nyanyian untuk menghilangkan penat.

4. Nyorong (mengantar barang kesepakatan yang harus dibawa oleh keluarga pengantin laki-laki kepada keluarga pengantin wanita);

Nyorong berarti menyerahkan barang kesepakatan dari keluraga calon pengantin laki-laki ke rumah calon pengantin wanita. Barang-barang serahan adalah barang hasil kesepakatan kedua belah pihak. Barang-barang serahan dihias sedemikian rupa, sehingga tidak menunjukkan bentuk aslinya. Barang-barang tersebut dihias yang berbentuk Buaya (Balo), ular (ular), Pio (burung), Bangka (kapal), dan lain-lain. Semuanya mewakili bentuk makhluk hidup. Rombongan “Nyorong” diirngi oleh bunyi “Ratob”. Mereka membawa barang-barang yang sudah disepakati “Sen-Lemar” sekaligus dengan mas kawin “pabeli” juga sudah menyiapkan orang yang balawas. Di situ nanti akan terjadi penyampaian pesan, petatah-petitih dari lawas yang disampaikan.

5. Barodak-Rapancar (melulur dan memberikan inai pada pengantin);

Kegiatan Barodak-Rapancar. Kegiatan “Barodak-Rapancar” dipimpin oleh “Inak Odak”. Barodak-Rapancar adalah kegiatan melulur dan memberikan inai pada calon pengantin. Selama proses Barodak-Rapancar akan diiringi oleh tabuhan Gong-Genang dan ada juga yang diiringi oleh Badede adat. Selama proses Barodak-Rapancar, tabuhan Gong-Genang tidak boleh berhenti. Setelah acara Barodak-Rapancar biasanya diselingi juga dengan Sakeco.

6. Ngiring Pangantan (mengarak pengantin laki-laki ke rumah pengantin wanita) dan Bajelak (kegiatan menyentuh kening istri sebelum akad nikah)

Kegiatan berikutnya Ngiring Pangantan. Ngiring Pangantan adalah kegiatan mengarak pengantin pria menuju ke rumah pengantin wanita. Sebelum iringan pengantin laki-laki berjalan, dari keluarga pihak pengantin datang ke rumah pengantin laki-laki untuk dipersilakan menuju ke rumah pengantin wanita. Mempelai pria menaiki kuda menuju rumah calon pengantin wanita. Pada saat ini, mempelai pria berada paling depan dan diikuti kaum ibu-ibu dan Nde Maras. Rombongan terakhir adalah pemain ratob rabana.
Tiba di rumah mempelai wanita, mempelai laki-laki dan rombongan iringan pengantin tidak boleh langsung naik ke rumah pengantin wanita, melainkan terlebih dahulu harus Barupa (menyerahkan hadiah biasanya uang harus dimasukkan ke dalam “pego”). Barupa disimbolkan bahwa kekehadiran satu orang lagi bagi keluarga mempelai wanita tidak akan menjadi beban. Karena calon suami laki-laki berasl dari keluarga yang berkecukupan sandang pangan. Setelah prosesi memasukkan uang ke dalam pego selesai, barulah mempelai laki-laki boleh masuk/naik ke rumah pengantin wanita. Kegiatan ini dilakukan pada waktu sore hari setelah shalat Ashar dan sebelum shalat Magrib.
Bajelak artinya seorang suami akan menyentuh kening istrinya. Kegiatan ini sebagai simbol bahwa istri harus tunduk kepada suami. Kedua pengantin disusukkan berdampingan, namun pengantin wanita masih menggunakan cadar. Untuk membuka cadar istrinya, seorang suami harus memasukkan uang ke dalam Pego yang telah disiapkan. Sebelum memasukkan uang ke dalam pego, maka si suami tidak boleh membuka cadar istrinya.

7. Akad Nikah (menikah)

Akad Nikah adalah pengucapan janji untuk hidup bersama secara sah menurut hukum Islam. Akad nikah dilakukan pada pagi hari. Akad nikah dapat dilakukan setelah Rabaya dan atau seminggu setelah barodak. Biasanya dapat dilakukan setelah selesai acara Bakatoan, tergantung kesiapan kedua belah pihak, terutama keluarga kaum wanita.

8. Montok Basai (resepsi pernikahan).

Montok Basai adalah sama dengan resepsi perkawinan. Pada acara montok basai, pengantin di dampingi oleh “Inak Odak.” Inak Odak sangat berperan di dalam prosesi upacara perkawinan di Sumbawa Barat. Pada acara Montok Basai, akan diiringi oleh musik Ratob dan Sakeco.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda